
Oleh : Nadhira Aliya Ninda dan Wulan Marsanda Nainggolan - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Andalas
Mahasiswa KKN Universitas Andalas adakan sosialisasi tentang Pendaftaran Merek UMKM terhadap UMKM yang ada di Bukik Tandang, Kec. Bukik Sundi, Kab. Solok.
Pada tanggal 14 Januari 2025, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Andalas yang sedang menjalankan program pengabdian di Nagari Bukik Tandang, Kabupaten Solok, mengadakan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek UMKM terhadap UMKM yang ada di Bukik Tandang. Kegiatan ini bertujuan agar Merek yang akan didaftarkan dapat memiliki perlindungan hukum bagi pemiliknya. Jika ada pihak yang meniru atau menggunakan Merek tanpa izin, pemilik Merek dapat mengambil tindakan hukum dan Merek yang terdaftar dapat meningkatkan persepsi nilai produk di mata konsumen. Produk dengan Merek yang terdaftar cenderung dianggap lebih berkualitas dan terpercaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh ibu-ibu yang memiliki UMKM yang ada di Bukik Tandang dan di pandu oleh mahasiswa KKN UNAND yang memiliki latar belakang Ilmu Hukum, serta para peserta sosialisasi diberi informasi terkait pentingnya pendaftaran merek UMKM, tujuan pendaftaran Merek UMKM serta syarat pendaftaran Merek UMKM melalui alur secara online.
Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya memberikan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran Merek, tetapi juga memberikan langkah-langkah praktis yang dapat diikuti oleh para pelaku UMKM. Mahasiswa KKN UNAND menjelaskan proses pendaftaran Merek secara online, mulai dari pengisian formulir hingga persyaratan dokumen yang diperlukan. Para peserta juga diajak untuk berdiskusi mengenai tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan usaha mereka, serta bagaimana pendaftaran Merek dapat menjadi solusi untuk melindungi produk mereka dari peniruan.
Sebagai bagian dari kegiatan, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berkonsultasi langsung mengenai Merek yang ingin mereka daftarkan. Mahasiswa KKN UNAND sepakat untuk dapat membantu pelaku UMKM dalam proses pendaftaran Merek, sehingga mereka dapat merasakan manfaat dari perlindungan hukum yang diberikan. Dalam realitanya, para pelaku UMKM yang ada di Nagari Bukik Tandang terhalang oleh beberapa faktor yang menyebabkan mereka tidak dapat mendaftarkan Mereknya salah satunya yaitu terkendala pada biaya pendaftaran Merek. Faktor yang menghambat mereka antara lain adalah tidak tetapnya jumlah modal yang dimiliki oleh pelaku UMKM untuk memproduksi barang ciptaannya, permintaan terhadap produk UMKM tidak selalu dapat melengkapi kekurangan dari biaya produksi maupun biaya pendukung lainnya seperti biaya pengemasan dan biaya pendistribusian, serta dalam pendaftaran Merek sering ditemui Merek yang sudah merujuk pada Merek-merek lain yang sudah didaftarkan terlebih dahulu.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran Merek di kalangan pelaku UMKM di Nagari Bukik tandang semakin meningkat, sehingga mereka dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan usaha dan produk mereka ke depannya. Selanjutnya, mahasiswa KKN merencanakan akan mencari tahu informasi mengenai program pengabdian yang dapat membantu para pelaku UMKM dalam menyelesaikan faktor penghambat mereka dalam mendaftarkan Mereknya. Seterusnya mahasiswa KKN akan melakukan follow-up dengan para peserta, memastikan bahwa mereka mendapatkan bimbingan yang diperlukan selama proses pendaftaran. Langkah ini diharapkan dapat memupuk hubungan yang lebih erat antara mahasiswa dan pelaku UMKM, serta menciptakan jaringan kerjasama yang saling menguntungkan untuk perkembangan ekonomi lokal. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi juga menjadi bagian dari program ini, untuk menilai keberhasilan sosialisasi dan memberikan umpan balik yang berguna bagi program kedepannya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak UMKM yang sadar akan pentingnya pendaftaran Merek dan memahami prosesnya. Pemerintah dan pihak terkait terus berupaya memberikan kemudahan dan dukungan bagi UMKM dalam mendaftarkan Merek mereka. Mari bersama-sama mendorong UMKM untuk berani mendaftarkan Merek, karena Merek adalah aset berharga bagi kemajuan bisnis.
